
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024 sebesar Rp5,067 juta. Angka tersebut naik sebesar 3,38 persen dari tahun 2023.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada Selasa (21/11) di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
“Besaran rupiah UMP DKIT 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen,” kata Heru dikutip Antara.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan dua peraturan. Pertama adalah Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 203 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Peraturan kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Baca juga: Mengapa Hari Anak Sedunia Diperingati pada 20 November?
Heru menyebut bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa menetapkan UMP lebih besar dari yang sudah mereka putuskan.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan,” pungkasnya.