Pemerintah Nepal memutuskan untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok di negara mereka setelah menggelar pertemuan kabinet pada Senin (13/11).

Melansir Independent, Menteri Luar Negeri Nepal, Narayan Prakash Saud, menyatakan bahwa TikTok mengganggu ‘keharmonisa sosial’ di negara mereka.

“Pemerintah (Nepal) telah memutuskan untuk melarang TikTok karena perlu untuk mengatur pengguanaan platform media sosial yang mengganggu keharmonisan sosial, niat baik, serta arus materi yang tidak senonoh,” ungkapnya.

Dikutip dari The Guardian, Rekha Sharma yang merupakan Menteri Komunikasi dan Teknologi menambahkan bahwa Nepal pun kini sudah mulai mengurus permasalahan teknis dari pelarangan ini.

Sebelum Nepal, beberapa negara memang telah melarang pula penggunaan TikTok, baik itu secara menyeluruh atau sebagian.

Di Indonesia, pemerintah memperbolehkan penggunaan aplikasi buatan perusahaan ByteDance ini.

Namun, pada Oktober lalu, pemerintah Indonesia telah melarang orang untuk berjualan. Di TikTok, memang terdapat satu fitur untuk bertransaksi, yaitu TikTok Shop.

Melansir Associated Press, berikut beberapa negara yang telah melarang TikTok, baik itu secara penuh maupun sebagian.

  1. Afghanistan
  2. Australia
  3. Belgia
  4. Kanada
  5. Denmark
  6. Uni Eropa
  7. Prancis
  8. India
  9. Latvia
  10. Belanda
  11. Selandia Baru
  12. Norwegia
  13. Pakistan
  14. Taiwan
  15. Inggris Raya
  16. Amerika Serikat

Baca juga: Urutan Film Marvel Cinematic Universe Paling